Lembaga Wakaf Unpad , Wadah Partisipasi Kolektif Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Universitas Padjadjaran resmi mendapatkan sertifikat izin nazhir wakaf uang untuk Lembaga Wakaf Universitas Padjadjaran dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pemberian sertifikat tersebut dilaksanakan dalam kegiatan “Pembinaan, Penguatan Kompetensi Nazhir, dan Penyerahan Sertifikat Izin Nazhir Wakaf Uang” yang diselenggarakan di Hotel Horison Ultimate, Bekasi pada Selasa 29 April 2025. Hal tersebut menandai langkah strategis Unpad dalam mengelola aset wakaf secara profesional untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Ini menjadi peluang bagi Unpad untuk mengembangkan peran dan kontribusinya dalam sektor perwakafan. Wakaf tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan manusia, melainkan juga untuk pelestarian lingkungan serta mendukung berbagai proyek yang bertujuan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” ujar Wakil Ketua I BWI, Dr. H. Tatang Astarudin, S.Ag, S.H. yang juga alumni Unpad.

Inisiasi pembentukan Lembaga Wakaf Unpad diawali dengan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan pendanaan universitas di tengah keterbatasan anggaran. Sebagai institusi yang menaungi ribuan mahasiswa calon penerus bangsa, Unpad memerlukan dukungan finansial jangka panjang untuk membangun fasilitas yang lengkap, inklusif, dan modern. Maka dari itu, wakaf dipandang sebagai solusi alternatif yang tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi sivitas akademika Unpad, baik bagi mahasiswa, dosen dan masyarakat luas, di masa mendatang.

“Unpad berkomitmen agar wakaf ini bisa menjadi alternatif saluran pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan sarana/prasarana di Unpad sehingga bisa membantu Unpad dalam meningkatkan kualitas tridharma-nya. Komitmen yang tinggi juga diharapkan dari optimalisasi untuk penerima manfaat wakaf ini (mauquf alaih),“ papar Ketua Lembaga Wakaf Unpad, Prof. Dr. Maman Setiawan, SE., MT., yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Transformasi Digital, Keuangan dan Pengelolaan Bisnis Unpad.

Legalitas izin nazhir wakaf uang yang diperoleh ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kontribusi Unpad terhadap pembangunan berkelanjutan. Dengan terbitnya sertifikat izin sebagai nazhir wakaf uang, Unpad memiliki kewenangan secara hukum untuk mengelola dana wakaf, termasuk penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian wakaf uang secara amanah dan transparan.

“Wakaf ini merupakan bentuk investasi amal yang diharapkan pahalanya terus mengalir. Oleh karena itu, Lembaga Wakaf Unpad diharapkan dapat menjalankan amanah ini dengan pengelolaan yang akuntabel, profesional dan berdampak luas bagi masyarakat,” papar Prof. Maman Dengan adanya Lembaga wakaf di Unpad, Prof. Maman berharap agar masyarakat, khususnya sivitas akademika dan alumni Unpad, dapat turut berkontribusi dalam mengembangkan berbagai program wakaf yang ada di Lembaga Wakaf Unpad. Partisipasi kolektif ini diharapkan mampu memperkuat peran wakaf dalam mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan. Tatang mengajak seluruh masyarakat, khususnya sivitas akademika dan alumni Unpad, untuk bersama-sama mendukung Lembaga Wakaf Unpad.

Dengan kekuatan tersebut, Unpad diharapkan dapat berperan nyata dalam pengembangan kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan melalui tiga agenda utama, yaitu peningkatan kualitas tridharma melalui sarana/prasarana yang memadai, kesehatan yang terlindungi, dan kesejahteraan yang semakin meningkat.

“Ini adalah misi yang harus kita dorong dan kembangkan bersama. Saya mengajak seluruh keluarga besar Unpad, dan juga masyarakat luas, untuk menitipkan dananya melalui Lembaga Wakaf Unpad. Insya Allah, seluruh potensi wakaf akan dapat dioptimalkan oleh Unpad dan dikembangkan demi kemanfaatan masyarakat,” ajak Tatang.

Maman menjelaskan bahwa prosedur untuk berwakaf melalui Lembaga Wakaf Unpad sangat mudah, karena saat ini telah tersedia website resmi di https://wakaf.unpad.ac.id (bisa diakses penuh setelah launching pada akhir Mei 2025). Melalui situs tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai program wakaf yang tersedia, baik untuk mahasiswa, dosen, orang tua mahasiswa, maupun masyarakat umum. “Diharapkan yang berpartisipasi dalam program wakaf ini tidak hanya sivitas akademika Unpad seperti mahasiswa, dosen, dan orang tua, tetapi juga masyarakat umum dan para alumni. Mudah-mudahan mengalir terus amalnya,” harap Maman.*