Sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia, Universitas Padjadjaran (Unpad) memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sumber daya keuangan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan adanya keterbatasan pendanaan, Wakaf menjadi solusi strategis dalam menyediakan pendanaan jangka panjang yang tidak hanya membantu Unpad dalam memenuhi kebutuhan tridharma perguruan tinggi, tetapi juga memperkuat perannya sebagai universitas yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Wakaf merupakan bagian pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat termasuk seluruh pemangku kepentingan Universitas Padjadjaran sebagaimana diaturan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Oleh karena itu, Unpad membentuk Lembaga Wakaf Unpad yang akan mengelola dana wakaf sesuai prinsip syariah.
Wakaf dalam Islam bukanlah amalan yang terbatas pada Pembangunan rumah ibadah atau Pendidikan agama seperti masjid atau madrasah semata, melainkan mencakup segala bentuk harta yang manfaatnya terus mengalir bagi umat, seperti fasilitas pendidikan, rumah sakit dan kesehatan, sumur air, tanah produktif dan fasilitas serta manfaat sosial lainnya. Hal ini ditegaskan dalam hadits shahih tentang wakaf Umar bin Khattab yang mewakafkan tanahnya untuk diberikan manfaatnya bagi fakir miskin, ibnu sabil, dan tamu, serta sabda Rasulullah SAW bahwa amal manusia terputus kecuali tiga, salah satunya sedekah jariyah yang di dalamnya termasuk wakaf. Al-Qur’an juga memerintahkan untuk menafkahkan sebagian harta terbaik (QS. Ali ‘Imran: 92). Dengan demikian, wakaf adalah jalan membangun peradaban dan amal abadi yang memberi manfaat dunia dan akhirat.
Visi
Menjadi pusat pengelolaan wakaf yang profesional dan inovatif, mendukung Unpad sebagai universitas bereputasi dunia yang berdampak pada masyarakat.
Misi
- Menyelenggarakan pengelolaan wakaf yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.
- Mengembangkan program wakaf produktif dan sosial yang berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Unpad.
- Membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk optimalisasi manfaat wakaf.
- Meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf dalam pembangunan berkelanjutan.
Struktur Organisasi
Pembina | : | Prof. Arief S. Kartasasmita, dr., SpM(K)., M.Kes., Ph.D (Ex-officio Rektor) |
Pengawas | : | Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, S.Si., S.OP., MT., M.Han (Ex-officio Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola) |
Dewan Pengawas Syariah | : | Dr. Sofian Al-Hakim, M.Ag |
Ketua | : | Prof. Dr. Maman Setiawan, SE., MT (Ex-officio Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Transformasi Digital, Keuangan dan Pengelolaan Bisnis) |
Sekretaris Bidang Organisasi | : | Yudi Ahmad Faisal, Ph.D |
Sekretaris Bidang Hukum dan Pengelolaan | : | Dr. Helza Nova Lita, SH., MH |
Bendahara | : | Dr. Tettet Fitrijanti, SE., M.Si, Ak., CA., SAS |
Koordinator Divisi Manajemen Risiko dan Bisnis Sosial | : | Soleh Hidayat, SE., ME |
Koordinator Divisi Kerjasama dan Fund Raising | : | Indri Yuliafitri, SE., M.Si., SAS |
Koordinator Divisi Program | : | Nabela Hapsari, SE.Sy., M.Sc., Ibf |
Koordinator Divisi Pemberdayaan Umat | : | Cupian, Ph.D |
Koordinator Divisi Teknologi Informasi | : | Joval Ifghaniyafi Farras, SM., M.M |
Sertifikat Badan Wakaf Indonesia
No Pendaftaran: 3.3.00495