1. Definisi Wakaf
Wakif adalah individu, lembaga, atau badan hukum yang secara sukarela menyerahkan sebagian hartanya untuk tujuan wakaf kepada Lembaga Wakaf Universitas Padjadjaran dengan niat beribadah kepada Allah SWT.
2. Niat dan Akad Wakaf
Setiap wakaf harus dilandasi oleh niat yang ikhlas dan disertai dengan akad atau pernyataan tertulis yang sah secara syariah. Akad wakaf akan dikonfirmasi melalui bukti transaksi dan pengisian formulir resmi wakaf.
3. Jenis Wakaf
Wakif dapat menyerahkan harta wakaf dalam bentuk:
- Wakaf uang
- Wakaf dari Uang
- Wakaf barang tidak bergerak
- Wakaf barang bergerak lainnya
Jenis dan bentuk wakaf yang diterima akan disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Wakaf Unpad dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penggunaan Dana Wakaf
Dana yang telah diterima akan digunakan sesuai dengan program-program produktif dan sosial yang ditetapkan oleh Lembaga Wakaf Unpad. Dana tidak dapat ditarik kembali oleh wakif setelah akad wakaf dinyatakan sah, kecuali akad wakaf menyebutkan wakaf bersifat sementara sesuai dnegan kesepakatan.
5. Penerbitan Sertifikat
Setiap wakaf yang telah sah akan diterbitkan sertifikat wakaf oleh Lembaga Wakaf Unpad sebagai bukti administrasi dan legalitas penyerahan wakaf.
6. Transparansi dan Pelaporan
Lembaga Wakaf Unpad menjamin pelaporan dana wakaf secara berkala dan transparan yang dapat diakses melalui media resmi lembaga.
7. Penolakan dan Pembatalan
Lembaga Wakaf Unpad berhak menolak wakaf jika:
- Harta wakaf berasal dari sumber yang tidak halal.
- Ada indikasi penipuan, pencucian uang, atau motif yang bertentangan dengan syariah.
Permohonan pembatalan wakaf hanya bisa dilakukan sebelum akad dan tunduk pada refund policy yang berlaku.
8. Hukum yang Berlaku
Segala aktivitas wakaf tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan Fatwa MUI terkait wakaf.
9. Perubahan Syarat dan Ketentuan
Lembaga Wakaf Unpad berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu dengan tetap menjaga prinsip syariah dan keterbukaan kepada publik.