Syarat dan Ketentuan
Dengan mengakses dan menggunakan platform Wakaf Universitas Padjadjaran (wakaf.unpad.ac.id), Anda menyetujui syarat dan ketentuan berikut ini. Mohon membaca dengan saksama sebelum menggunakan layanan kami.
Terakhir diperbarui: 1 Maret 2026
Daftar Isi
- Ketentuan Wakaf
- Definisi Umum Platform
- Layanan Platform
- Ketentuan Donasi & Pembayaran
- Wakaf Produktif Berjangka
- Keanggotaan & Akun
- Sertifikat & Verifikasi
- Kebijakan Privasi
- Pembatalan & Pengembalian Dana
- Hak & Kewajiban
- Perubahan Ketentuan
- Hukum yang Berlaku
- Kontak
1. Ketentuan Wakaf
1.1 Definisi Wakaf
Wakif adalah individu, lembaga, atau badan hukum yang secara sukarela menyerahkan sebagian hartanya untuk tujuan wakaf kepada Lembaga Wakaf Universitas Padjadjaran dengan niat beribadah kepada Allah SWT.
1.2 Niat dan Akad Wakaf
Setiap wakaf harus dilandasi oleh niat yang ikhlas dan disertai dengan akad atau pernyataan tertulis yang sah secara syariah. Akad wakaf akan dikonfirmasi melalui bukti transaksi dan pengisian formulir resmi wakaf.
1.3 Jenis Wakaf
Wakif dapat menyerahkan harta wakaf dalam bentuk:
- Wakaf uang
- Wakaf dari uang
- Wakaf barang tidak bergerak
- Wakaf barang bergerak lainnya
Jenis dan bentuk wakaf yang diterima akan disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Wakaf Unpad dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.4 Penggunaan Dana Wakaf
Dana yang telah diterima akan digunakan sesuai dengan program-program produktif dan sosial yang ditetapkan oleh Lembaga Wakaf Unpad. Dana tidak dapat ditarik kembali oleh wakif setelah akad wakaf dinyatakan sah, kecuali akad wakaf menyebutkan wakaf bersifat sementara sesuai dengan kesepakatan.
1.5 Penerbitan Sertifikat Wakaf
Setiap wakaf yang telah sah akan diterbitkan sertifikat wakaf oleh Lembaga Wakaf Unpad sebagai bukti administrasi dan legalitas penyerahan wakaf.
1.6 Transparansi dan Pelaporan
Lembaga Wakaf Unpad menjamin pelaporan dana wakaf secara berkala dan transparan yang dapat diakses melalui media resmi lembaga.
1.7 Penolakan dan Pembatalan Wakaf
Lembaga Wakaf Unpad berhak menolak wakaf jika:
- Harta wakaf berasal dari sumber yang tidak halal.
- Ada indikasi penipuan, pencucian uang, atau motif yang bertentangan dengan syariah.
Permohonan pembatalan wakaf hanya bisa dilakukan sebelum akad dan tunduk pada refund policy yang berlaku.
1.8 Hukum yang Berlaku untuk Wakaf
Segala aktivitas wakaf tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan Fatwa MUI terkait wakaf.
1.9 Perubahan Ketentuan Wakaf
Lembaga Wakaf Unpad berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu dengan tetap menjaga prinsip syariah dan keterbukaan kepada publik.
2. Definisi Umum Platform
- Platform — Situs web wakaf.unpad.ac.id beserta seluruh fitur dan layanan digital yang disediakan oleh Wakaf Universitas Padjadjaran.
- Pengelola — Badan Pengelola Wakaf Universitas Padjadjaran yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana wakaf, zakat, infaq, dan sedekah.
- Pengguna — Setiap individu, organisasi, atau entitas yang mengakses dan/atau menggunakan layanan Platform.
- Donatur / Wakif — Pengguna yang menyalurkan dana melalui Platform, baik berupa wakaf, zakat, infaq, maupun sedekah.
- Kampanye — Program penggalangan dana yang dipublikasikan di Platform dengan target, kategori, dan tujuan tertentu.
- ZIS — Singkatan dari Zakat, Infaq, dan Sedekah — instrumen filantropi Islam yang disalurkan melalui Platform.
- Member / Anggota — Pengguna yang terdaftar pada sistem keanggotaan Platform dan memiliki kode member unik.
3. Layanan Platform
Platform menyediakan layanan berikut:
Program Wakaf
- Wakaf Benda Tak Bergerak
- Wakaf Produktif
- Wakaf Produktif Berjangka
Program ZIS
- Zakat (Fitrah, Mal, Penghasilan)
- Infaq (Umum, Pendidikan, Kesehatan)
- Sedekah (Umum, Jariyah)
Fitur Donatur
- Donasi online dengan berbagai metode pembayaran
- Sertifikat donasi digital
- Verifikasi sertifikat online
- Donasi atas nama orang lain (hadiah)
- Opsi donasi anonim
Fitur Lainnya
- Kalkulator zakat
- Jejak Kebaikan (leaderboard donatur)
- Laporan keuangan & transparansi
- Berita & agenda kegiatan
- Keanggotaan dengan sistem level
4. Ketentuan Donasi & Pembayaran
4.1 Proses Donasi
- Donasi dilakukan melalui kampanye yang tersedia di Platform dengan mengisi data diri yang diperlukan.
- Donatur wajib memberikan informasi yang benar dan akurat, termasuk nama, email, dan nomor telepon.
- Donasi yang telah dikonfirmasi dan berhasil diproses bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali, sesuai dengan prinsip wakaf dalam hukum Islam.
- Donatur dapat memilih untuk berdonasi secara anonim atau atas nama orang lain (donasi hadiah).
4.2 Metode Pembayaran
Platform menyediakan beberapa metode pembayaran yang diproses melalui penyedia jasa pembayaran pihak ketiga:
- Midtrans — Transfer bank, e-wallet, kartu kredit/debit, QRIS, dan metode lainnya.
- TriPay — Virtual account, convenience store, dan metode pembayaran alternatif.
- Transfer Manual — Transfer langsung ke rekening resmi dengan konfirmasi bukti transfer.
4.3 Biaya Transaksi
- Setiap transaksi dapat dikenakan biaya layanan pembayaran (transaction fee) yang ditetapkan oleh penyedia jasa pembayaran (Midtrans/TriPay).
- Rincian biaya akan ditampilkan secara transparan sebelum Donatur mengonfirmasi pembayaran.
- Jumlah donasi yang tercatat adalah jumlah bersih setelah dikurangi biaya transaksi.
4.4 Konfirmasi Transfer Manual
- Untuk metode transfer manual, Donatur wajib mengunggah bukti transfer yang sah melalui halaman konfirmasi.
- Bukti transfer harus berupa gambar (JPG, JPEG, PNG, atau WebP) dengan ukuran maksimal 5 MB.
- Pengelola berhak memverifikasi dan menyetujui atau menolak konfirmasi transfer manual.
- Donasi melalui transfer manual yang tidak dikonfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan akan otomatis kedaluwarsa.
5. Wakaf Produktif Berjangka
5.1 Ketentuan Umum
- Wakaf Produktif Berjangka adalah program wakaf dengan jangka waktu tertentu yang dikelola secara produktif oleh Pengelola.
- Pendaftaran dilakukan melalui formulir khusus yang tersedia di Platform.
- Wakif (pewakaf) wajib mengisi data diri lengkap termasuk nama, NIK, email, nomor telepon, dan alamat.
5.2 Nilai & Durasi Wakaf
Pilihan nilai wakaf berjangka yang tersedia:
- Rp 1.000.000
- Rp 5.000.000
- Rp 10.000.000
- Rp 50.000.000
- Atau nominal lainnya sesuai kesepakatan
Pilihan durasi wakaf berjangka:
- 5 Tahun
- 10 Tahun
- 15 Tahun
- 20 Tahun
- Atau durasi lainnya sesuai kesepakatan
5.3 Ketentuan Wali Mahasiswa
- Wakif yang merupakan wali/orang tua mahasiswa Unpad wajib mencantumkan nama dan NPM mahasiswa yang bersangkutan.
- Data mahasiswa akan digunakan untuk keperluan verifikasi dan pelaporan internal Universitas.
- Pengelola berhak memverifikasi status kemahasiswaan yang tercantum.
Catatan Penting: Pengajuan wakaf berjangka akan diproses dan diverifikasi oleh tim Pengelola. Status pengajuan dapat dipantau melalui Platform. Pengelola berhak menyetujui atau menolak pengajuan berdasarkan pertimbangan yang berlaku.
6. Keanggotaan & Akun
6.1 Pendaftaran Member
- Keanggotaan terbuka untuk: Mahasiswa Unpad, Dosen Unpad, Tenaga Kependidikan Unpad, Alumni Unpad, Masyarakat Umum, dan Korporasi.
- Pendaftaran dilakukan secara otomatis saat Donatur pertama kali melakukan donasi yang berhasil.
- Setiap member akan mendapatkan kode member unik (format: MBR-XXXXXXXX).
- Login member menggunakan sistem passwordless melalui tautan masuk yang dikirim ke email terdaftar.
6.2 Sistem Level Keanggotaan
Platform menerapkan sistem level berdasarkan total akumulasi donasi:
- Bronze — Rp 0+
- Silver — Rp 15.000.000+
- Gold — Rp 50.000.000+
- Platinum — Rp 100.000.000+
6.3 Jejak Kebaikan
- Platform menampilkan papan peringkat (leaderboard) donatur berdasarkan total donasi.
- Donatur yang memilih opsi anonim tidak akan ditampilkan pada leaderboard.
- Nama yang ditampilkan pada leaderboard dapat berupa nama asli atau nama penerima hadiah, sesuai pilihan saat donasi.
7. Sertifikat & Verifikasi
7.1 Sertifikat Donasi Digital
- Setiap donasi yang berhasil (status PAID) akan mendapatkan sertifikat digital yang dapat diunduh dalam format PDF.
- Sertifikat memuat informasi: nama donatur, kampanye, nominal, tanggal, kode donasi, dan QR code verifikasi.
- Sertifikat juga dikirimkan ke email donatur secara otomatis setelah pembayaran dikonfirmasi.
7.2 Verifikasi Sertifikat
- Keaslian sertifikat dapat diverifikasi melalui halaman verifikasi di Platform atau dengan memindai QR code pada sertifikat.
- Verifikasi menampilkan detail donasi untuk memastikan keabsahan sertifikat.
- Pemalsuan sertifikat donasi merupakan pelanggaran yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
8. Kebijakan Privasi
8.1 Data yang Dikumpulkan
Platform mengumpulkan data pribadi berikut untuk keperluan pemrosesan donasi dan layanan:
- Nama lengkap, alamat email, nomor telepon
- Alamat (jalan, kota, provinsi, kode pos)
- Status keanggotaan (mahasiswa, dosen, alumni, dll.)
- Fakultas (jika berlaku)
- NIK dan NPM (untuk wakaf berjangka)
- Riwayat transaksi dan donasi
8.2 Penggunaan Data
- Memproses dan memverifikasi transaksi donasi.
- Mengirimkan sertifikat donasi, notifikasi, dan informasi terkait layanan.
- Pelaporan keuangan dan audit internal sesuai standar PSAK 112.
- Menampilkan informasi pada fitur Jejak Kebaikan (kecuali donasi anonim).
- Keperluan statistik dan peningkatan layanan Platform.
8.3 Perlindungan Data
- Pengelola berkomitmen menjaga kerahasiaan data pribadi Pengguna sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Republik Indonesia.
- Data pribadi tidak akan dijual, diperdagangkan, atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali diwajibkan oleh hukum.
- Data pembayaran diproses secara aman melalui penyedia jasa pembayaran bersertifikat (PCI-DSS compliant) dan tidak disimpan di server Platform.
- Email donatur ditampilkan dalam bentuk tersamarkan (masked) pada tampilan publik untuk perlindungan privasi.
9. Pembatalan & Pengembalian Dana
Kebijakan Pembatalan: Dana wakaf yang telah berhasil dibayarkan tidak dapat dikembalikan, sesuai dengan ketentuan hukum wakaf dalam Islam bahwa harta yang telah diwakafkan menjadi milik Allah SWT dan tidak dapat ditarik kembali.
9.1 Ketentuan Pengembalian
- Donasi yang masih berstatus PENDING (belum dibayar) dapat dibatalkan atau akan otomatis kedaluwarsa (EXPIRED).
- Pengembalian dana (refund) hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kesalahan teknis dalam pemrosesan pembayaran.
- Proses refund akan dikoordinasikan dengan penyedia jasa pembayaran dan dapat memerlukan waktu hingga 14 hari kerja.
- Permohonan pengembalian dana dapat diajukan melalui halaman Kontak atau email wakaf@unpad.ac.id.
10. Hak & Kewajiban
10.1 Hak Pengguna
- Mendapatkan sertifikat digital untuk setiap donasi yang berhasil.
- Mengakses riwayat donasi melalui profil member.
- Mendapatkan transparansi pengelolaan dana melalui laporan yang tersedia di Platform.
- Memilih untuk berdonasi secara anonim.
- Menghubungi Pengelola untuk pertanyaan atau pengaduan.
10.2 Kewajiban Pengguna
- Memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
- Tidak menyalahgunakan Platform untuk tujuan penipuan atau aktivitas ilegal.
- Menjaga keamanan akses akun dan tautan login yang diterima melalui email.
- Tidak merusak, mengganggu, atau mencoba mengakses sistem Platform secara tidak sah.
- Mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku di Platform.
10.3 Hak Pengelola
- Mengubah, memperbarui, atau menghentikan layanan Platform sewaktu-waktu dengan pemberitahuan.
- Menolak atau membatalkan donasi/transaksi yang dicurigai tidak sah.
- Memblokir akses pengguna yang melanggar ketentuan.
- Menyalurkan dana wakaf/ZIS sesuai dengan tujuan kampanye dan ketentuan syariah yang berlaku.
10.4 Kewajiban Pengelola
- Mengelola dana wakaf/ZIS secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Mempublikasikan laporan keuangan secara berkala sesuai standar PSAK 112.
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi Pengguna.
- Menyalurkan dana sesuai dengan peruntukannya dalam setiap kampanye.
- Menyediakan layanan pelanggan yang responsif melalui halaman Kontak.
11. Perubahan Ketentuan
- Pengelola berhak mengubah atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu.
- Perubahan material akan diumumkan melalui Platform dan/atau melalui email ke Pengguna terdaftar.
- Penggunaan berkelanjutan terhadap Platform setelah perubahan diterbitkan dianggap sebagai persetujuan terhadap ketentuan yang diperbarui.
- Tanggal pembaruan terakhir selalu dicantumkan di bagian atas halaman ini.
12. Hukum yang Berlaku
- Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
- Pengelolaan wakaf mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya.
- Pelaporan keuangan mengacu pada PSAK 112: Akuntansi Wakaf yang berlaku di Indonesia.
- Pengelolaan zakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Perlindungan data pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Segala sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu; apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di wilayah hukum Kota Bandung.
13. Kontak
Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau pengaduan terkait Syarat dan Ketentuan ini, silakan hubungi kami:
- Badan Pengelola Wakaf Unpad
Universitas Padjadjaran, Jl. Raya Bandung Sumedang KM.21, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45363 - Email: wakaf@unpad.ac.id
- Halaman Kontak: Hubungi Kami