Zakat Penghasilan (Profesi)
Zakat Penghasilan (Profesi)
Terkumpul
Rp 0
0
Donatur
257
Hari Lagi
Unit Pengumpul Zakat resmi Unpad
Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa profesional.
Berdasarkan SK BAZNAS No. 15 Tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 senilai 85 gram emas (14 karat) atau setara dengan:
- Rp 91.681.728/tahun
- Rp 7.640.144/bulan
Kadar zakat pendapatan dan jasa adalah 2,5% dari penghasilan bruto.
Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto, ditunaikan pada saat pendapatan diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Gunakan Kalkulator Zakat untuk menghitung kewajiban zakat penghasilan Anda.
Terkumpul
Rp 0
0% tercapai
Target Rp 1.000.000.000
0
Donatur
257
Hari Lagi
Unit Pengumpul Zakat resmi Unpad
Zakat Penghasilan (Profesi)
Pilih Metode Pembayaran
Data Diri
Digunakan untuk penerbitan sertifikat & bukti wakaf Anda
Nominal Zakat
Bayarkan atas nama:
Pembayaran
Transfer Bank Manual
Tanpa biaya
QRIS & E-Wallet
Virtual Account
Convenience Store
Transfer Bank Manual
Ringkasan
Terkumpul
Rp 0