Zakat Penghasilan (Profesi)

Zakat Penghasilan (Profesi)

Zakat Penghasilan (Profesi)

Terkumpul

Rp 0

0% Target Rp 1.000.000.000

0

Donatur

257

Hari Lagi

UPZ Unpad
UPZ Unpad

Unit Pengumpul Zakat resmi Unpad

Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa profesional.

Berdasarkan SK BAZNAS No. 15 Tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 senilai 85 gram emas (14 karat) atau setara dengan:

  • Rp 91.681.728/tahun
  • Rp 7.640.144/bulan

Kadar zakat pendapatan dan jasa adalah 2,5% dari penghasilan bruto.

Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto, ditunaikan pada saat pendapatan diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Gunakan Kalkulator Zakat untuk menghitung kewajiban zakat penghasilan Anda.

12 kali dilihat

Zakat Penghasilan (Profesi)

Pilih Metode Pembayaran

Data Diri

Digunakan untuk penerbitan sertifikat & bukti wakaf Anda

Nominal Zakat

Rp

Bayarkan atas nama:

Pembayaran

Untuk nominal di atas Rp 10.000.000, hanya tersedia metode Transfer Manual.
Transfer Bank

Transfer Bank Manual

Tanpa biaya

Biaya transaksi:

QRIS & E-Wallet

Virtual Account

Convenience Store

Transfer Bank Manual

Ringkasan

Donatur -
Nominal
Pembayaran -
Zakat
Biaya transaksi
Total
Total

Bagikan Program Ini

Ajak lebih banyak orang untuk berdonasi

Terkumpul

Rp 0